Komisi I Tak Perlu Panggil Ketua BIN, Penyadap Masalah Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Polemik penyadapan mengemuka setelah Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menduga percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin telah disadap. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, mitra Komisi I yakni Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengklarifikasi hal ini, sehingga tidak perlu lagi memanggil Kepala BIN, Jenderap Pol Budi Gunawan untuk didegar keterangannya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Nggak perlu, dan tidak ada rencana manggil Kepala BIN. Kalau statement anggota boleh saja, tapi harus dirapatkan secara internal di Komisi I," kata Abdul saat dihubungi, Jumat 3 Februari 20

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, satu-satunya pihak yang harus memberi penjelasan adalah Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka didesak untuk segera mengklarifikasi sumber informasi adanya percakapan SBY dan Kyai Ma'ruf pada 7 Oktober 2016, pada pukul 10.16 WIB.
TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
 
"Satu-satunya yang harus beri penjelasan adalah Ahok. Saya juga nggak tahu darimana Ahok dapat rekaman pembicaraan itu," ujar Abdul.
Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa
 
Abdul menegaskan, bila benar tindakan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya adalah kegiatan ilegal. Tindakan itu juga disebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Kalau benar ada penyadapan, ilegal. Itu berarti pelanggaran, dan yang paling tahu Ahok dan pengacaranya," kata Abdul.
 
Sebelumnya, BIN menyampaikan keterangan tertulis mengenai isu penyadapan percakapan SBY dengan Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin, yang diungkap Ahok dan penasihat hukumnya dalam sidang penodaan agama.
 
Dalam keterangannya, BIN menegaskan informasi penyadapan itu bukan berasal dari BIN. Selain itu juga disampaikan, bahwa informasi adanya penyadapan menjadi tanggung jawab Ahok dan kuasa hukumnya. Ini karena Ahok dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah komunikasi itu dalam bentuk verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya