Hidayat Ancam Media yang Kaitkan PKS dengan Korupsi

Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengaku belum mendengar secara langsung laporan Yudi Widiana Adia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hidayat berharap, penegakan hukum terhadap Yudi berlaku atas dasar hukum.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Dan tidak ada agenda di luar hukum itu. Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua," kata Hidayat, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mempermasalahkan judul pemberitaan di suatu media yang mengaitkan kasus Yudi dengan nama PKS.

"Saya mempermasalahkan judul dan pernyataan yang menyatakan 'KPK menetapkan politikus PKS', karena pasti yang bermasalah itu bukan institusi. Harusnya, KPK atau rekan-rekan media fokus saja. Yang salah siapa? Sebut saja yang salah, jangan kemudian menyebut institusinya, karena itu kalau pakai UU ITE saya bisa nuntut balik lho," ujarnya mengancam.

Hidayat menegaskan, PKS sebagai institusi tidak pernah meminta, menyuruh atau memerintahkan Yudi. Menurut dia, yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah perorangan, bukan institusi.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Kami PKS akan bisa menuntut balik kepada media manapun yang mengatakan bahwa KPK menetapkan politikus PKS, karena yang ditetapkan KPK bukanlah politikus PKS," kata Hidayat.

Kasus ini adalah pengembangan perkara yang menjerat tiga anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto, serta menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Nama Yudi pernah disebut oleh tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Abdul Khoir. Ketika itu, Aseng mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS.

Aseng memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Kurniawan, melalui anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang itu akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

Meski demikian, Yudi Widiana yang juga pernah bersaksi untuk terdakwa Damayanti menuding Aseng mencatut namanya. Yudi berdalih tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan dirinya mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.

Nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir yang dibuat Jaksa KPK. Yudi bersama para pimpinan Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, serta Michael Wattimena disebut pernah menggelar pertemuan informal bersama pejabat di Kementerian PUPR, seperti Taufik Widjojono dan A. Hasanudin.

Pertemuan yang undangannya hanya dikirim lewat pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum Rapat Kerja resmi di DPR. Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016, dan nilai fee tiap 'penjualan' aspirasi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya