Demokrat Ingin Angket Penyadapan, Fraksi Lain Keberatan

SBY Hadiri Acara Hari Jadi Demokrat di DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Isu penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY membuat Fraksi Demokrat di DPR mengusulkan hak angket penyadapan. Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan Demokrat lebih baik mendorong penegak hukum mengusut pelaku penyadapan dibandingkan harus membawanya ke arah politik.

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

"Mungkin bukan hak angket," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam pesan singkat, Jumat 3 Februari 2017.

Menurut Politikus Partai Gerindra itu, upaya hukum seharusnya lebih perlu ketimbang instrumen politik seperti angket. Hal itu penting agar persoalan hukum tidak melebar.

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi

"Nah aparat penegak hukum pertama bisa memanggil pengacara Ahok. Ini kan awalnya dalam proses persidangan," terang Dasco.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak yakin bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh kepentingan kubu Ahok yang dituduh Demokrat terlibat penyadapan itu.

Usai Operasi, SBY Mau Isi Waktu Masa Pemulihan dengan Melukis

"Tidak mudah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau segelintir orang," kata dia.

Sementara itu Anggota Komisi III Arsul Sani juga mengatakan sebaiknya tidak perlu adanya usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan tersebut. Arsul juga menilai isu penyadapan adalah semata persoalan hukum.

"Yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan, yang jika terbukti merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dan UU ITE," kata Arsul dari Fraksi PPP tersebut.

Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan urgensi pengajuan hak angket. Menurutnya, syarat pengajuan angket adalah adanya keresahan publik secara luas akan suatu masalah.

"Jika ada yang ingin menginisiasi silakan. Tapi saya melihat urgensi hak angket itu apa? Yang merasa tersadap kan (SBY), itu pun baru merasa. Nah apakah ada publik lain merasa tersadap juga? Kan enggak ada juga," kata Masinton.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengusulkan dilakukannya hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan SBY dengan Rois Am PBNU KH Ma'ruf Amin.

"Bagi Komisi III DPR RI, skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata Benny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya