Polisi Tak Perlu Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum tapi menjadi peserta pilkada serentak akan ditangguhkan proses hukumnya. Namun kasusnya akan tetap dilanjutkan usai pelaksanaan pilkada.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepada Kepolisian agar proses hukum yang menjerat peserta pilkada tetap berjalan. Meski ada surat edaran (SE) peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang mengatur tentang penangguhan proses hukum peserta pilkada.

"Saya kira polisi harus berdasarkan keadilan dan hukum. Semua pasangan calon, kalau ada indikasi-indikasi, ya silakan (proses). Jadi tidak ada model bahwa penegak hukum, wah, kami tunda dahulu menunggu sampai pilkada selesai, ya enggak ada," ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2017.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Hal itu, kata Tjahjo, harus tetap transparan agar bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang memilih nantinya.

"Jadi bukan berarti ditangguhkan, terus lepas masalahnya. Ini supaya masyarakat juga tahu bahwa yang dipilih nanti bagaimana," katanya.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Tak hanya Kepolisian, ia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus melakukan hal yang sama, termasuk juga Kejaksaan, yakni melakukan proses hukum terhadap kontestan pilkada yang dilaporkan.

"Apalagi yang menyangkut masalah korupsi, apalagi yang menyangkut masalah operasi tangkap tangan. Jadi itu diskresi penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK. Kalau harus ditangkap, ya ditangkap, harus diproses, ya diproses, harus ditahan, ya ditahan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Diketahui, penangguhan proses hukum peserta pilkada itu sesuai dengan SE peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken era Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang juga dilanjutkan pada era Kapolri saat ini Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tujuannya untuk memastikan netralitas Kepolisian dalam pelaksanaan pilkada serentak agar tidak diperalat untuk kepentingan politik.

Meski pada akhirnya, Kepolisian pun mengesampingkan perkap itu dengan tetap memproses kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terbaru, Kepolisian juga memproses dugaan korupsi pembangunan masjid dan dana hibah Pramuka oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni.

Kasus lainnya, KPK juga memproses dugaan korupsi yang melibatkan peserta pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti Tochija dan peserta pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun karena disangka menerima suap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya