Pemerintah Diminta Tiru Sistem Rekrut Hakim Amerika Serikat

Tanggapan MK Atas Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kasus korupsi yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditanggapi Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray. Dia mendesak pemerintah agar membahas cara dan mekanisme perekrutan hakim konstitusi. Sejak 2013 hingga saat ini, sudah dua hakim konstitusi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

"MK harus membuka diri, karena ini bukan tamparan pertama. Saya enggak ngomentarin perkara, tapi tamparan kedua ini mengingatkan kita untuk beracara yang baik demi cita-cita sebagai negara hukum," kata Syaiful di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Januari 2017.

Syaiful mengatakan, selama pemerintah, Mahkamah Agung (MA) dan DPR belum bersinergi, dan masih berdiri sendiri-sendiri soal pengusulan nama hakim MK, maka hal serupa bisa saja terjadi kembali.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Dia menilai bahwa upaya merekrut hakim konstitusi memang harus dibuat transparan seperti yang dilakukan sejumlah negara. Misalnya Jepang dan Amerika Serikat, pada saat menjaring calon-calon hakim konstitusinya.

"Di Jepang itu sejak dari mahasiswa perguruan tinggi sudah merekomendasikan siapa yang bisa menjadi jaksa dan siapa yang jadi hakim. Lalu negara mendepositokan uang sekian banyak agar mereka tidak neko neko lagi dalam proses keputusan perkara," ujarnya.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Syaiful mengatakan, di Amerika Serikat, pemilihan seorang hakim konstitusi itu bahkan mengikutsertakan partisipasi seluruh warga negara, baik yang di dalam maupun di luar negeri.

"Jadi, calon hakim agung itu terbuka untuk dikritik dan dikomplain oleh setiap warga negara. Lebih jauh, kalau korporasi-korporasi asing yang bekerja di Amerika itu terlibat tindak pidana atau tindakan yang merusak ekologi dan merampas hak-hak lokal kaum tribal, itu bisa dituntut di sana. Konstitusi mereka menjamin itu," Syaiful menjelaskan.

Dengan proses perekrutan hakim konstitusi yang transparan, kinerja pemerintah juga akan lebih terpantau oleh masyarakat.

"Walaupun sekarang sudah empat kali amandemen, bahwa amandemen inilah persoalan hulu yang mempengaruhi proses hukum kita," ujar politikus Golkar ini. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya