Migrant Care Laporkan Fahri Hamzah ke MKD DPR

Anis Hidayah dari Migrant Care laporkan Fahri Hamzah ke Majelis Kehormatan Dewan, Jumat, 27 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di media sosial Twitter terkait masalah TKI dan penggunaan terminologi 'babu', berbuntut pada pelaporan dirinya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Fahri dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Migrant Care pada Jumat, 27 Januari 2017.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Hari ini Migrant Care melaporkan saudara Fahri Hamzah atas cuitan di lini masa Twitter yang kami nilai merendahkan martabat perempuan dan PRT migran, karena di dalam twit-nya pada tanggal 24 Januari 2017 menyebutkan bahwa anak bangsa mengemis menjadi babu di luar negeri," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis dalam kicauan tersebut. Pertama, istilah babu tidak relevan dengan konsepsi perburuhan karena lekat dengan konsepsi perbudakan dan sudah lama dihapus dalam kamus perburuhan.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Kami menyebutnya PRT dan itu diakui resmi oleh organisasi perburuhan internasional. Jadi itu bagi kami menyakiti buruh migran yang selama ini bekerja secara martabat. Disebut pembantu saja tidak boleh, apalagi babu," ujar Anis.

Kemudian, istilah mengemis juga dianggap tidak pantas disampaikan karena buruh migran yang ke luar negeri benar-benar bekerja dan tidak ada yang mengemis. Anis juga mengecam Fahri karena sebagai anggota Dewan yang terpilih dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mayoritas warganya menjadi buruh migran di luar negeri.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Artinya, dengan menyebut mereka seperti itu, sama saja menyebut pemilihnya yang mengantarkan saudara Fahri Hamzah sebagai pengemis juga," kata Anis.

Dalam laporan ini, Anis juga meminta agar tiga hal dilakukan terhadap Fahri. Pertama, menegurnya agar ke depan lebih mempertimbangkan etika dalam berucap. Kedua, dipertimbangkan agar digantikan posisinya sebagai Ketua Tim Pengawas TKI.

"Ketiga, mempertimbangkan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR karena DPR pihak yang justru gagal memproteksi buruh migran, di mana revisi UU TKI yang harusnya 7 tahun lalu masuk prioritas Prolegnas mangkrak di sini karena kinerja mereka," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya