Politikus Gerindra: Antasari Jangan Jadi Penakut

Antasari Azhar (tengah) tiba di Istana, Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA.co.id - Belum lama ini, kuasa hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman mendorong agar kliennya itu menjadi anggota DPR. Antasari bisa maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang dan melenggang ke Senayan.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Dengan menjadi anggota DPR, Antasari bisa membantu penegakan hukum misalnya korupsi atau kasusnya sendiri, yakni pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia disebut bisa turut memanggil orang-orang penting seperti mantan kapolri, bahkan mantan presiden.

Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, tidak terlalu sependapat. Untuk membantu penegakan hukum, dan mengungkap kasusnya, Antasari tidak harus menjadi anggota DPR.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"Kalau itu kan kenapa musti Antasari, antum aja bisa jadi anggota DPR kan. Kan antum ini kan sudah punya pengalaman juga. Kalau sudah menjadi wartawan hukum ini kan sudah memiliki sedikit wawasan hukum. Wartawan hukum kayak antum mungkin bisa lebih hebat," kata Syafi'i saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 27 Januari 2017.

Meskipun demikian, Syafi'i mengakui menjadi anggota DPR tentu saja tidak ada larangan. Dia setuju bila akhirnya nanti Antasari duduk di Komisi III, komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan di DPR.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

"Ya bisa saja. Anggota DPR itu kan bisa menjadi anggota Komisi mana saja," katanya.

Syafi'i menegaskan bahwa Antasari punya latar belakang hukum yang kuat. Oleh karena itu, yang bersangkutan seharusnya tetap bisa berperan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Ya dia kan punya referensi yang banyak yah tentang penegakan hukum di negeri ini. Ya kita berharap dia jangan menjadi penakut, karena sudah pernah menjalani hukuman," tuturnya.

Syafi'i menambahkan, Antasari masih bisa mendedikasikan ilmu dan pengalamannya untuk membangun sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap agar pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953 itu tidak berhenti melangkah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya