Ketua MK Minta Jokowi Segera Cari Pengganti Patrialis Akbar

Tanggapan MK Atas Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencari seorang calon hakim baru di MK. Besar kemungkinan Patrialis akan dinon-aktifkan terkait kasus suap yang tengah menjeratnya.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Tentunya, dengan melihat perkembangan sekarang ini, judicial review jumlahnya banyak. Sebentar lagi Pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan tidak hormat, sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," kata Arief saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Arief memaparkan bahwa pemilihan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Dia merinci bahwa tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR dan tiga sisanya oleh Mahkamah Konstitusi.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Patrialis usulan dari pemerintah. Masuk ke sini [MK[ karena usulan pemerintah. Tentunya, andaikata Pak Patrialis melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena pelanggaran berat, maka Presiden berkewajiban [cari pengganti untuk] mengisi satu kekosongan itu. Otomatis itu," paparnya.

Arief juga menjelaskan bahwa, sebagai Ketua MK, dia tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan usulan atau memberikan rekomendasi terhadap tiap lembaga yang mengusulkan kandidat hakim MK.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Terserah lembaga masing-masing kita tidak bisa mencampuri. Itu urusan internal lembaga pengusul. Kalau paling-paling ya kalau ngomong ‘Ya Presiden. Hati hati ya.’ Tapi itu kan informal. Kami tidak mencampuri yang begini-begini," kata Arief. (ren)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019