- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencari seorang calon hakim baru di MK. Besar kemungkinan Patrialis akan dinon-aktifkan terkait kasus suap yang tengah menjeratnya.
"Tentunya, dengan melihat perkembangan sekarang ini, judicial review jumlahnya banyak. Sebentar lagi Pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan tidak hormat, sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," kata Arief saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.
Arief memaparkan bahwa pemilihan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Dia merinci bahwa tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR dan tiga sisanya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Patrialis usulan dari pemerintah. Masuk ke sini [MK[ karena usulan pemerintah. Tentunya, andaikata Pak Patrialis melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena pelanggaran berat, maka Presiden berkewajiban [cari pengganti untuk] mengisi satu kekosongan itu. Otomatis itu," paparnya.
Arief juga menjelaskan bahwa, sebagai Ketua MK, dia tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan usulan atau memberikan rekomendasi terhadap tiap lembaga yang mengusulkan kandidat hakim MK.
"Terserah lembaga masing-masing kita tidak bisa mencampuri. Itu urusan internal lembaga pengusul. Kalau paling-paling ya kalau ngomong ‘Ya Presiden. Hati hati ya.’ Tapi itu kan informal. Kami tidak mencampuri yang begini-begini," kata Arief. (ren)