Kasus Patrialis, Sistem Perekrutan Hakim MK Perlu Direvisi

Patrialis Akbar (kanan) dan Andi Mallarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dicokok Satgas Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan adanya kejadian ini, Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan bahwa Undang-undang MK yang mengatur perekrutan hakim-hakim perlu direvisi.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

"Ke depan perubahan UU MK harus dilakukan terutama recruitment hakim-hakim MK dari tiga institusi, DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Menurut Nasir, perekrutan harus makin transparan dan makin terbuka kepada publik. Selama ini, menurutnya, yang paling transparan adalah perekrutan melalui jalur DPR.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," ujar Nasir.

Menurut Nasir, syarat bagi para calon hakim MK tergolong cukup berat dan belum tentu bisa dimiliki oleh pejabat-pejabat lain. Salah satunya adalah kandidat hakim MK haruslah seorang negarawan.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Saya pikir DPR dan pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga ke depan integritas daripada hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata Politikus PKS ini.

Sebelumnya perekrutan hakim MK ini juga disoroti oleh Komisi Yudisial (KY). Perekrutan hakim MK diusulkan dari tiga jalur yaitu dari Presiden, DPR dan MA. Namun dibandingkan DPR, usulan MA dan Presiden terkait hakim MK ini cenderung tertutup.

Patrialis Akbar merupakan hakim MK yang diusulkan Presiden SBY pada saat itu dan sempat menuai kontroversi. Patrialis diragukan independensinya dengan latar belakang aktif di partai politik hingga belum lama lengser dari Kabinet SBY saat itu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya