- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan di daerah Jakarta.
Selain sebagai hakim, Patrialis juga sempat dikenal sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, PAN menyatakan bahwa Patrialis sudah bukan kader lagi.
"Enggak dong," kata Sekjen PAN Edi Soeparno lewat pesan singkatnya, Kamis 26 Januari 2017.
"Kan, semenjak jadi (hakim) MK, tidak boleh berpartai," tambah Edi.
Edi juga mengaku tidak tahu kapan terakhir kali Patrialis berhubungan dengan partainya. Yang jelas, menurut dia, PAN tidak bisa memonitor semua mantan kadernya.
"Enggak tahu, kan enggak bisa kontrol orang-orang PAN," kata Edi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah oknum terkait lembaga penegak hukum, termasuk Patrialis. Patrialis ditangkap, terkait kasus dugaan suap perkara judicial review. (asp)