- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, angkat bicara soal kasus pelaporan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas dugaan penistaan agama oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri.
Menurut Nasir, seharusnya pelaporan tersebut tak perlu dilakukan. Jika memang ada pernyataan yang dinilai menyinggung, maka sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu.
"Mari kita dialog, duduk saja bersama-sama. Kita perlu lakukan restorasi hukum bahwa hukum itu jalan terakhir. Jangan lapor-lapor," ujar Nashir kepada VIVA.co.id pada Rabu 25 Januari 2017.
Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, apabila penegakan hukum didasari kebencian dan balas dendam, maka hal yang sama akan terus berulang dan tak akan berhenti.
"Kalau kemudian penegakan hukum dilakukan atas dasar kebencian dan dendam, orang akan melakukan hal yang sama, terus berulang, ibarat lingkaran setan," ujarnya.
Meski demikian, Anggota DPR dua periode ini mendukung kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Presiden RI ke-5 tersebut terus dilanjutkan. Tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian.
"Polisi kan mengayomi. Polisi harus juga bisa menjadi problem solver," katanya.
Diketahui, pelaporan itu terkait dengan pidato Megawati di acara HUT PDI Perjuangan ke-44 pada 10 Januari 2017 lalu. Kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sebagai berikut,
"Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," kata Megawati. (ren)