Wakil Ketua MPR Nilai Pelaporan Megawati Ujian bagi Polri

Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan, proses hukum atas pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri harus tetap dijalankan.

Isi Surat Megawati Minta Kader Rapat Barisan Usai Bendera PDIP Dibakar

Seperti diketahui, Presiden RI ke-5 tersebut dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama, saat menyampaikan pidato di acara HUT PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya, sebagaimana hukum diberlakukan kepada yang lain, hukum juga harus ditegakkan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu, karena begitulah negara hukum sebagaimana yang diajarkan founding fathers kita," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Januari 2017.

Instruksi Megawati Kader PDIP Rapatkan Barisan Pascapembakaran Bendera

Menurut Hidayat, kasus Megawati akan menjadi batu ujian bagi Kepolisian untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hukum tegak terhadap semua warga negara.

Karena itu, kata dia, masalah ini menjadi hal yang penting untuk disikapi secara profesional dan bijak oleh Kepolisian.

PDIP Laporkan Tujuh Akun Media Sosial yang Hina Megawati

"Siapa pun yang tidak bersalah, ya jangan dihukum. Tapi sebaliknya, siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan, ya kan ada mekanisme proses hukum yang berlaku," ujar dia.
 
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun kembali menegaskan bahwa Kepolisian harus memberikan kepastian bahwa Indonesia adalah negara hukum.  

"Semuanya harus betul-betul mendahulukan kemaslahatan umum dan bukan sesuatu yang bisa diartikan ini adalah upaya balas dendam, atau kriminalisasi. Semua diserahkan kepada hukum, apakah ada pelanggaran, atau tidak," lanjutnya

Pelaporan tersebut terkait dengan pidato Megawati di acara HUT PDIP ke-44 pada 10 Januari 2017 lalu. Kata-kata Megawati yang diduga menodai agama adalah,

"Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," kata Megawati saat itu.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya