Momen 'Mesra' Antasari dan Jokowi

Momen saat Antasari Azhar bertemu dengan Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres yang memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Kebijakan pemerintah tersebut merupakan kabar baik bagi Antasari.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Sedikit ditarik ke belakang, Jokowi dan Antasari memang sempat terlihat 'mesra'. Keduanya bertemu di suatu acara atau kegiatan. Misalnya, saat perayaan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke-70 di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Senin, 23 Januari lalu.

Antasari terlihat duduk di deretan bagian depan, berdampingan dengan budayawan Eros Djarot dan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Tidak jauh dari Antasari terlihat Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mulyaman D Hadad.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Usai pagelaran seni, Antasari terlihat berdiri di depan gedung, yang rencananya akan digunakan Jokowi dan Megawati untuk konferensi pers. Beberapa menit setelah Antasari menunggu, Jokowi dan Megawati ke luar dan mengarah ke tempat yang telah disediakan.

Antasari saat itu terlihat bersalaman dengan Jokowi. Dilanjutkan dengan menyalami Megawati dengan posisi sedikit membungkuk. Setelah itu, Antasari berjalan ke luar area dan meninggalkan lokasi Taman Ismail Marzuki.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya