Cara Agar Kasus Antasari Bisa Dibuka Lagi

Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id - Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Keppres itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Pemberian grasi itu sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Presiden sehingga diputuskan sesuai dengan yang dipertimbangkan tersebut.

Anggota Komisi I DPR Arsul Sani menilai pemberian grasi terhadap Antasari wajar saja. Alasannya, sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana, Antasari sudah menjalankan pidananya.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

"Dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

Terkait kasus yang menjerat Antasari, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui ada sesuatu yang belum terjawab. Termasuk oleh para penegak hukum yang memproses kasus tersebut.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

"Saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang. Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, nggak bisa menjawab itu," ujar Arsul.

Mengenai apakah sebaiknya kasus pembunuhan yang menjerat Antasari itu dibuka lagi, menurutnya sulit. Sebab, Antasari pernah mengajukan PK.

"Tentu juga sulit lagi kalau terus karena (Antasari) sudah PK. Tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai. Nggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," kata Arsul.

Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya