Soal RUU Terorisme, Pemerintah dan DPR Diminta Transparan

Tim Densus 88 Antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun pembahasan dilakukan secara tertutup. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran tidak terbukanya pembahasan pasal-pasal yang dinilai cenderung represif selama ini.   

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pembahasan tertutup yang dilakukan DPR bersama pemerintah tersebut.

"Pembahasan RUU Terorisme yang tidak transparan ini jelas menutup akses publik atas informasi dalam pembahasan RUU tersebut," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 24 Januari 2017.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Supriyadi mengungkapkan, bahwa sejak tanggal 10 Januari 2017, pembahasan RUU Terorisme telah dimulai oleh Pansus DPR. Namun praktis sampai dengan pembahasan kedua pada Kamis tanggal 13 januari 2017, pembahasan RUU tetap dilakukan secara tertutup.

"Bahkan menurut Sekretariat DPR pembahasan RUU terorisme sampai dengan akhirnya akan tetap tertutup," ujarnya mengeluh.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Ia menambahkan, ketertutupan tidak hanya terhadap sidang pembahasan dokumen resmi seperti daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun draf RUU terorisme juga sulit diakses oleh publik hingga hari ini.

Berdasarkan pantauan ICJR DIM RUU Terorisme dari 10 fraksi yang ada di parlemen, telah diserahkan kepada pemerintah sebelum reses pada tahun 2015. DIM RUU ini terdiri dari 112 nomor DIM yang merupakan DIM persandingan dari 10 fraksi yang ada di DPR.

"ICJR melihat tidak ada parameter yang menjustifikasi mengapa pembahasan RUU terorisme menjadi tertutup. Masalah terbuka atau tertutupnya rapat di DPR memang telah diatur dalam Tata Tertib DPR. Namun pembahasan tertutup yang disertai dengan terbatasnya informasi hasil pembahasan, justru menimbulkan banyak pertanyaan atas pembahasan RUU Terorisme ini," ujarnya menambahkan.

Pembahasan RUU secara tertutup justru akan menghalangi hak-hak masyarakat untuk memantau pembahasan RUU ini. Padahal dari segi muatan, pembahasan RUU layak dilakukan transparan karena seluruh warga negara Indonesia akan sangat terkait.

"Sebelumnya ICJR telah menyoroti beberapa muatan RUU yang krusial, salah satunya adalah persoalan penguatan hak-hak korban terorisme dalam RUU Terorisme. Dengan pembahasan yang tertutup ini akses korban dan masyarakat atas informasi berpotensi tercederai." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya