Gerindra: Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

sorot kampanye gerindra 2009 - Kampanye Gerindra
Sumber :
  • VIVA/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses verifikasi partai politik sebaiknya tidak dilakukan dengan paradigma lama, yakni lebih membuang tenaga dan waktu ketimbang berorientasi memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, partai-partai yang sudah berbadan hukum dan apalagi sudah ikut Pemilu tidak perlu lagi diverifikasi faktual oleh KPU.

Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat, Verifikasi Faktual Partai Prima Digelar 4 April

"KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi, karena verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai," kata Dasco kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Jnuari 2017.

Dasco menuturkan bahwa verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar baik bagi KPU yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi.

Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," kata dia.

Dia mengungkapkan, putusan MK terhadap UU Pemilu Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 sebenarnya juga tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum. Putusan tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi administrasi bagi partai parlemen.

KPU Jalani Sidang Mediasi di Bawaslu Terkait Gugatan Partai Ummat

"Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu, KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Lagipula, lanjut anggota Komisi III DPR itu, jika mengacu pada Pemilu 2014, putusan MK tersebut justru memicu masalah baru berupa kegaduhan yang terjadi saat KPU melakukan kembali verifikasi faktual.

"Banyak tudingan KPU bekerja amatiran dan bahkan KPU dikalahkan dua partai pada saat sengketa di PTUN. Saya sendiri kurang setuju kalau KPU disebut amatiran, hanya saja beban kerja melakukan verifikasi faktual memang sangat berat, dibandingkan dengan SDM Kemenkumham yang merupakan PNS, tentu SDM KPU agak ketinggalan karena banyak menggunakan tenaga honorer," urainya.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu berharap KPU tidak memboroskan uang negara hanya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai yang berbadan hukum. Kalaupun mereka harus verifikasi, dia menyarankan parpol yang  sudah terdaftar di KPU kabupaten atau kota dan sudah berbadan hukum bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya