- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang Undang Pemilu menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan formal yang harus mereka lalui.
"Semua fraksi sudah mengumpulkan DIM dan sekarang secara resmi akan kami serahkan kepada pemerintah yang diwakili mendagri, menkeu, dan menkumham," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, di DPR, Kamis 19 Januari 2017.
Total DIM revisi UU Pemilu yang diserahkan DPR ke pemerintah berjumlah 2.885 masalah. Dari jumlah itu, kurang lebih ada 500-700 pasal yang tetap atau tak diusulkan untuk direvisi oleh DPR.
Menurut Lukman, DPR tidak hanya menyerahkan DIM, melainkan rekapan kluster atau isu pun turut disertakan. Rekapan kluster itu dihimpun berdasarkan pandangan mini fraksi yang disampaikan pada awal rapat Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu.
"Usai itu, tanggal 9 Februari nanti kami sudah mulai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dengan mendagri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan harapannya usai menerima DIM RUU Pemilu tersebut. Menurut dia, semua aspirasi masyarakat akan diakomodasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta aspirasi partai politik.
"Kami yakin pasti beda-beda, karena menyangkut strategi, kepentingan, dan sebagainya. Pada prinsipnya kami tampung, akan kami bahas bersama. Saya yakin ada kata mufakat," kata Tjahjo.
Dia menegaskan bahwa yang terpenting dari revisi UU Pemilu adalah adanya peningkatan kualitas regulasi yang sudah ada.
"Revisi ini kan menyempurnakan dari yang belum sempurna, meningkatkan kualitas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (art)