- Moh Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa langkah Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sejauh ini tidak menyalahi aturan apa pun. Bagi Tjahjo, apabila ada langkah pengambilan keputusan yang dilajukan Soni, sapaan akrab Sumarsono, maka hal itu telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Selain itu, menurutnya, pengambilan langkah dari Sumarsono masih dalam konteks wajar dalam situasi dan kondisi dan sifatnya mendesak.
"Kalau Plt (pelaksana tugas) enggak punya kewenangan apa-apa, ada penandatanganan suatu hal yang urgent, kan enggak boleh yang teken kepala daerah yang sudah cuti. Itu malah salah," ujar Tjahjo di Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2017.
Sejumlah kewenangan itu antara lain menyusun APBD DKI Jakarta, membuat perda bersama DPRD DKI Jakarta, mengawal Pilkada DKI serta melakukan penataan di tingkat SKPD DKI Jakarta. Kemudian, dia menanggapi adanya petisi online yang meminta Presiden Jokowi menegur Soni dan cukup banyaknya netizen yang mendukung petisi tersebut, Tjahjo menilai bahwa petisi tersebut seharusnya tidak perlu hingga membawa-bawa Presiden.
"Kalau pun ada kekeliruan, secara prinsip Plt Gubernur DKI Jakarta enggak usah Presiden yang tegur. Dia (Plt Gubernur DKI Jakarta) tanggung jawab saya, selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tuturnya.
Selebihnya, ia mengungkapkan bahwa setiap orang memiliki gaya kepemimpinan masing-masing termasuk perbedaan gaya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Pelaksana tugas Gubernurnya, Sumarsono.
"Soal langkah pak Soni itu soal gaya aja. Mungkin Ahok rock jazz, kalau Soni rock keroncong. Jadi, enggak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Soni," ujar Tjahjo. (ren)