Sistem Suara Terbanyak Dinilai Sebabkan Politik Uang

Caleg pada Pileg 2014 lalu.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengusulkan sistem proporsional tertutup karena efek negatif sistem terbuka. Salah satu efek yang dia sebutkan adalah politik uang.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Karena dengan sistem suara terbuka berdasarkan suara terbanyak, orang berusaha untuk meraih simpati. Dan, salah satu cara tentu saja dengan memberikan uang atau berupa barang, untuk membuat masyarakat memilih secara langsung," kata Hetifah ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.

Kemudian, kata Hetifah, adalah tingkat korupsi akibat dari itu. Seorang caleg terpilih, dikhawatirkan akan mengeluarkan uang untuk membalas jasa para pemilihnya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kemudian juga bentuk kompensasi atau kompetisi yang ada di dalam internal (partai) pun itu sangat merusak," ujar anggota Komisi II ini.

Selain itu, yang terpenting menurut dia, adalah tidak ada satu efek penguatan peran partai politik dari sistem terbuka. Peran partai politik disebut menjadi minimal dan lebih menonjolkan individu-individu caleg. "Sehingga partai politik sebagai lembaga, tentunya sebagai pilar dari demokrasi itu melemah," kata Hetifah.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Kemudian, mengenai penambahan anggota DPR, Hetifah mengatakan usul itu lebih kepada penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Hal itu bagian dari dampak adanya penambahan jumlah penduduk dan pemekaran beberapa daerah.

"Nah, kalau kami tetap (tidak bertambah) juga enggak apa-apa. Tapi akibatnya harus ada dapil-dapil yang nanti kursinya rela dikurangi, atau kita mungkin menata kembali," kata dia.

Komisi II DPR dan pemerintah kini tengah membahas soal revisi UU Pemilu. Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain mengenai ambang batas parlemen, presiden, sistem pemilihan legislatif dan lain-lain. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya