Golkar Usul Pemilu 2019 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Fraksi Partai Golkar diskusi RUU Pemilu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan awal untuk Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selain mengenai ambang batas parlemen dan presiden, Golkar juga menyoroti sistem pemilu legislatif.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Fraksi Golkar di Panitia Khusus mengusulkan sistem proporsional tertutup. Penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut, bukan suara terbanyak seperti yang dipakai dalam Pemilu 2014. Menurut mereka, hal itu untuk meneguhkan kedudukan partai politik dan memperkuat kewenangan parpol.

"Sekaligus mengeliminir dampak negatif dari sistem proporsional terbuka yang mahal," kata anggota Pansus, Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Rambe juga ingin Pansus mempertimbangkan penambahan jumlah kursi di DPR, dari semula 560 kursi. Namun Rambe tidak menyebut berapa penambahannya dan menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan nanti di Pansus Pemilu.

"Karena kita ingin perhitungannya dengan naik sedemikian rupa, juga harus dengan perhitungan akar pangkat 3 dari jumlah penduduk," ujar Rambe.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Sebelumnya, Rambe mengatakan, fraksinya setuju dengan usulan pemerintah terkait ambang batas presiden, yakni parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2014 lalu.

Sementara mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, Rambe menyampaikan Fraksi Golkar sepakat mengusulkan angka 10 persen. Angka ini terbilang jauh dari ambang batas sebelumnya yakni 3,5 persen.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya