Aturan 7 Menit Jokowi Dinilai Hanura Bisa Ubah Kultur

Pertemuan Pelaku Industri Jasa Keuangan dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Istana Kepresidenan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga negara. Isi surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016 lalu itu berisi aturan batasan waktu pidato atau bicara yang tak boleh lebih dari tujuh menit di acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai surat edaran tersebut, hal yang wajar. Menurut dia, memang banyak pejabat negara yang pidatonya bertele-tele dengan substansi kabur dari pokok masalah.

"Saya sepakat. Apa yang dilakukan Presiden sangat positif dan secara bertahap akan mengubah gaya komunikasi pejabat menjadi lebih efektif," ungkap Dadang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Ia lebih lanjut memberi apresiasi atas aturan pembatasan waktu pidato di hadapan kepala negara tersebut.

"Saya yakin dalam jangka panjang akan berpengaruh pada penciptaan perilaku yang efektif juga," kata Dadang.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Ketua DPP Partai Hanura itu juga menyarankan pada waktu selanjutnya perlu juga ada aturan yang sama soal waktu pidato pejabat negara di acara-acara publik lainnya.

"Saya kira mesti dikembangkan pula maksimal (waktu) pidato pejabat dalam acara-acara di depan publik atau di acara kenegaraan lainnya. Banyak sekali pidato panjang basa-basi tapi tidak menjelaskan apa pun," ungkapnya.

Istana Kepresidenan melalui Sekretariat Kabinet beralasan bahwa pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi yang dibawakan tersampaikan poinnya. Hal itu perlu dibiasakan dalam acara resmi yang dihadiri Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya