VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan fraksinya setuju dengan usulan pemerintah terkait ambang batas dukungan bagi calon presiden, yakni partai politik yang mengusung harus mengantongi sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2014 lalu.
"Jadi, kita setuju dengan usulan pemerintah. Berlaku yang lama," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.
Rambe menjelaskan besaran itu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial. Menurut dia presiden terpilih harus mendapat dukungan yang kuat dari parlemen.
"Mengarahkan pemilihan dilakukan satu putaran untuk mencapai tujuan yang diinginkan dari Pemilu Serentak, yaitu pemenang eksekutif juga pemenang legislatif sehingga stabilitas pemerintahan terwujud," ujar Rambe.
Sementara mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, Rambe menyampaikan Fraksi sepakat mengusulkan angka 10 persen. Angka ini terbilang jauh dari ambang batas sebelumnya yakni 3,5 persen.
"Untuk mewujudkan sistem kepartaian pluralisme moderat yang kompatibel dengan sistem presidensial," kata dia.
(ren)