- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Perseteruan Front Pembela Islam dengan Kepolisian RI tengah menghangat belakangan ini. Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman, mengatakan jika kepolisian menganggap ada pelanggaran hukum dilakukan oleh ormas seperti FPI, maka ia mempersilakan diproses saja.
"FPI itu anarki misalnya, mengancam mengganti ideologi Pancasila, ancaman-ancaman saja, kalau aparat penegak hukum sudah menganggap itu sudah mengganggu, maka silakan gunakan kewenangan yang diberikan konstitusi," kata Benny ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Januari 2017.
Namun dia mengecam jika Kepolisian 'menggunakan' organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk dibenturkan dengan FPI. Menurutnya itu seperti mengadu masyarakat.
"Itu kan mengadu domba masyarakat. Kenapa polisi membina (ormas) ini untuk melawan FPI? Kenapa tidak langsung saja kalau memang mengganggu hukum, ya ditindak," ujar Benny.
Benny mengatakan, situasi perseteruan ormas belakangan ini terjadi karena institusi penegak hukum juga lembek. Padahal, kata dia, Kepolisian punya kewenangan lebih yang diberikan negara.
"Ya tadi saya bilang, karena institusi penegak hukum lembek, maka anarkisme itu tumbuh dan berkembang," kata Benny.
Insiden perusakan sekretariat GMBI buntut dari kericuhan antara FPI dan GMBI usai pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, Bandung.
Usai insiden kericuhan kedua organisasi itu, beredar kabar di jejaring sosial anggota FPI bernama Syarif menjadi korban penusukan dan perusakan mobil. Akhirnya, sebanyak 150 FPI Ciampea melakukan aksi balas dendam dengan membakar markas GMBI Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan merupakan Ketua Dewan Pembina GMBI. Posisinya di ormas inilah yang dipersoalkan publik. (ase)