Petinggi Polri Diminta Anggota DPR Jangan Lagi Urus Ormas

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Jabatan pembina organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) – yang dikini dijabat Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan – menuai polemik. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan secara etika seharusnya polisi tidak menjabat organisasi di luar institusi dia bertugas.

Malam Tahun Baru, Kapolda Jabar: Tak Ada Penutupan Arus Lalu Lintas

"Sebaiknya semua penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau KPK kode etiknya jelas nggak memungkinkan itu tidak duduk di organisasi apapun," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Selasa 17 Januari 2017.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu khawatir bisa terjadi konflik kepentingan antara jabatan tinggi di kepolisian yang diemban perwira bersangkutan dengan kepentingan ormas yang dia pegang.

Libur Akhir Tahun, Kapolda Jabar Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

"Alasannya, kalau terjadi penegakan hukum terhadap organisasi, yang bersangkutan di situ sudah timbul potensi konflik kepentingan," ujar Arsul.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, tak menampik statusnya sebagai pembina GMBI. Nama LSM GMBI mencuat pasca dikabarkan bentrok dengan ormas Front Pembela Islam di Bandung, Jawa Barat.

Fakta-fakta Penyerangan Kantor LSM GMBI, 80 Anggota PP Diamankan

"Saya memang banyak membina. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab. Bukan hanya satu, tapi banyak," kata Anton di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat 13 Januari 2017.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto membenarkan Irjen Anton menjadi pembina LSM GMBI. Ia mengatakan Anton Charliyan telah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk menjabat sebagai pembina ormas GMBI.

"Iya, sudah mengantongi izin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.

Rikwanto menjelaskan, anggota Korps Bahayangkara yang ingin merangkap jabatan di luar Polri harus terlebih dulu mendapat izin dari pimpinan Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya