DPR Heran dengan Hadirnya PP 72 Tahun 2016

Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo mengaku heran dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

“Kami terkejut ini dengan lahirnya PP 72 tahun 2016 itu,” kata Sartono di Senayan Senin 16 Januari 2017.

“PP tidak boleh bertentangan dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan undang-undang lainnya,” kata Sartono.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Menurut Sartono, kehadiran PP tersebut telah berbenturan dengan undang-undang yang ada lebih dahulu.

“PP itu boleh dibuat, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada,” katanya.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

Apalagi, sambung Sartono, Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN tidak pernah diajak bicara terkait pembuatan PP tersebut.

“Kita di Komisi VI tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu sudah lahir saja itu PP,” katanya.

Sartono pun mengaku bertanya-tanya maksud pembuatan PP tersebut.

“Selaku legislatif yang mempunyai tugas pengawasan, kami jadi bertanya, ada apa dibalik lahirnya PP tersebut,” ujarnya.

Menurut Sartono, seluruh penggunaan harta negara haruslah melewati mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk dalam hal pengawasan oleh legislatif sebagai wakil rakyat. Dengan lahirnya PP tersebut, kata Sartono, DPR RI tidak bisa lagi mengawasi terkait BUMN dan harta benda yang menjadi milik rakyat.

“Lha kalau begitu kita DPR RI ini tidak bisa mengawasi. Lalu bagaimana pertanggung jawabannya kepada rakyat,” ujar Sartono.

Dari informasi yang dikumpulkan hal krusial yang dipersoalkan oleh DPR RI setidaknya ada Pasal 2 A angka 1.

“Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PP Nomor 72 tahun 2016,  kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujarnya.   (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya