DPR Tagih Konsistensi Pemerintah Bahas RUU Tembakau

Aksi unjuk rasa ribuan petani tembakau di Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Rancangan Undang Undang Tembakau masih menjadi polemik. DPR pun meminta pemerintah konsisten dengan kesepakatan untuk mempercepat pembahasan.

Polisi Gerebek Kamar Kos yang Produksi Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Jaksel

"Kami minta pemerintah berkomitmen dengan rencana pembahasan RUU yang akan dibahas tahun ini. Supres (Surat Presiden) saat ini belum kami terima," kata anggota Komisi XI DPR yang juga inisiator RUU Tembakau, Mukhamad Misbakhun, di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Komitmen tersebut penting, agar Rancangan Undang Undang Tembakau ini bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, undang-undang ini bisa menjawab keresahan petani tembakau terhadap serangan tembakau impor.

Sosialisasi Cukai Rokok di Jatim, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung

Menurut politikus Partai Golkar ini, keberatan-keberatan yang dilontarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Upaya ini agar dalam tahap pembahasan dapat dijadikan pertimbangan.

Misbakhun menjelaskan bahwa inti dari RUU ini adalah melindungi petani tembakau. Selama ini, petani tembakau di Indonesia tidak memiliki payung hukum, sehingga riskan terhadap gejolak-gejolak yang terjadi.

BI: Pertumbuhan Penjualan Eceran Februari 2024 Terkontraksi

"Kami tidak mau petani ‘terbunuh’, karena mata pencahariannya tanpa ada perlindungan," ujarnya.

RUU Pertembakauan ini perlu untuk mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Ia berharap dengan adanya RUU Pertembakauan ini sebagai wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau lokal.

"RUU Pertembakauan ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Tanah Air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya