Program BBM Satu Harga Butuh Dukungan UU

Gedung Parlemen
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menilai kebijakan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga yang digagas Presiden Joko Widodo belum mempunyai payung hukum yang kuat. Sehingga ke depan, DPR RI harus segera merumuskan kebijakan itu ke dalam Undang-undang.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

"Presiden keluarkan kebijakan BBM satu harga belum ada undang-undangnya. Baru peraturan presiden," kata Kurtubi usai diskusi energi dengan topik, Menakar Kenaikan Harga Minyak Dunia, di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 15 Januari 2017.

Kurtubi mengatakan kebijakan yang baik ini memerlukan payung hukum yang lebih kuat, yakni Undang-undang. Karena UU lebih kuat daripada sekadar Peraturan Presiden. Dengan adanya UU realisasi satu harga BBM akan lebih cepat dan mudah.

Menteri ESDM Resmikan 17 Titik BBM Satu Harga, Ini Lokasinya

"Sudah saatnya saudara-saudara kita di Papua, perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara dan yang lain bisa menikmati harga BBM sama seperti kita yang di Jakarta," tegasnya.

Untuk itu, menurut politikus partai Nasdem ini, DPR sedang berupaya menuntaskan revisi UU Migas, agar keinginan Presiden bisa segera direalisasikan. "Kami harapkan target revisi undang-undang ini bisa disahkan pada semester pertama tahun ini," katanya.

Menteri ESDM Target Wujudkan 584 Titik BBM Satu Harga Sampai 2024

Pada 18 Oktober 2016 lalu, Presiden Joko Widodo meresmikan program BBM satu harga di seluruh Indonesia agar berkeadilan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Pada kesempatan itu, Jokowi memerintahkan bawahannya bahwa harga premium dan solar di Jawa Rp6.450/liter dan Rp5.150/liter, sehingga warga Papua hingga di pelosok-pelosok juga harus bisa membeli dengan harga yang sama.

Harga BBM selama ini di daerah pegunungan Papua sangat mahal sekitar Rp60.000-100.000/liter. Hal tersebut  membuat pertumbuhan ekonomi Papua dan sekitarnya lambat bergerak menuju berkemajuan seperti yang diinginkan Presiden Jokowi sebagaimana termuat dalam Nawa Cita.

Dari keputusan Jokowi itu dinilai bukan hanya menguntungkan masyarakat Papua. Juga PT PLN (Persero) juga ikut diuntungkan karena biaya angkut solar untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) juga bisa jadi lebih murah dari harga sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya