Alasan PDIP Ngotot Ambang Batas Presiden 20 Persen

Anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mengusulkan ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dalam draf RUU Pemilu Presiden 2019. PDIP mengatakan usulan besaran ambang batas punya landasan yang kuat.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

"Itu usulan yang disampaikan pemerintah menurut kami sangat rasional, sudah teruji dan sudah diimplementasikan," kata politikus PDIP Arteria Dahlan di Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2017.

Arteria berpendapat ambang batas 20 persen tidak akan menyingkirkan partai politik kecil di Indonesia.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Kami masih melihat bahwa PT (presidential threshold) ini bukan memberangus. Ini Adalah instrumen kelembagaan, tidak hanya di Indonesia, tapi di beberapa negara melakukan itu," katanya.

Arteria mengakui, memang dengan usulan ambang batas 20 persen itu, ada yang khawatir nantinya muncul capres tunggal. Tapi dia menepis ambang batas tersebut akan memunculkan calon tunggal.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

“Kami pastikan dengan tanpa PT maupun ada PT sekali pun calon tunggal itu bisa hadir," kata Arteria.

Arteria berpandangan, wacana ambang batas 20 persen bertujuan agar demokrasi di Indonesia lebih baik. 

Parpol di parlemen mulai angkat suara soal ambang batas presiden dalam pembahasan RUU RUU Pemilu Presiden 2019. Beragam usulan disampaikan.

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan wacana ambang batas presiden nol persen. Wacana ini mulai mengemuka di DPR. Tanpa ambang batas artinya semua partai politik yang terverifikasi oleh KPU akan bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Wacana ambang batas nol persen bertujuan agar parpol kecil tidak tersingkirkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya