Kritik Panglima TNI, Politikus PDIP Diadukan ke MKD

Tanda terima pelaporan terhadap Charles Honoris ke MKD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong pada Jumat, 13 Januari 2017. Dia dilaporkan karena dinilai telah mengomentari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo secara berlebihan, saat Gatot memutuskan kerja sama militer dengan Australia beberapa waktu lalu.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

"Kami tersinggung karena bagi kami hal tersebut tidak etis untuk disampaikan oleh setiap warga negara terlebih Charles Honoris sebagai anggota DPR," kata perwakilan pelapor, Fikri Suadu, di Gedung DPR.

Menurut Fikri, Charles terindikasi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR yakni tidak boleh menyebarkan prasangka. Fikri berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh MKD.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

"Tidak elok kalau ada anggota DPR yang meledek statement dari panglima TNI dalam membela Pancasila," ujar Fikri.

Dia mengungkapkan laporan mereka telah diterima oleh Sekretariat MKD. Sementara barang bukti yang mereka bawa adalah pernyataan Anggota Komisi I DPR itu, yang dikutip sejumlah media.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

"Kami bawa beberapa bukti permulaan statement di media. Seperti ada yang mengatakan TNI lebay. Panglima TNI jangan melakukan pencitraan dari kasus ini," kata Fikri.

Charles Membantah

Sementara itu, Charles mengaku tidak pernah berkomentar TNI lebay atau berlebihan dalam kasus pelecehan Pancasila oleh oknum militer Australia. Dia mengaku hanya menjalankan tugas selaku wakil rakyat.

"Saya dalam kapasitas sebagai anggota DPR melakukan fungsi dan tugas saya mengingatkan TNI agar selalu konsisten taat aturan," kata Charles.

Charles mengaku memahami kekesalan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan seluruh jajaran TNI atas pelecehan tersebut. Namun dia mengatakan melihat adanya potensi pelanggaran undang-undang dalam hal pembatalan hubungan kerja sama pertahanan dengan Australia.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa pembatalan kerja sama internasional hanya bisa dilakukan oleh seorang menteri atau presiden, bukan oleh Panglima TNI.

"?Oleh karena itu saya sebagai anggota Komisi I DPR menunaikan kewajiban saya untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap mitra-mitra kerja termasuk dalam hal ini TNI," ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya