Mobil Dinas Tak Kembali, Penjara Menanti

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat-pejabat yang masa tugasnya berakhir untuk mengembalikan mobil dinas.

"Jika tidak, ranahnya bisa masuk pidana," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar kepada wartawan, Selasa 1 September 2009.

Haryono mencontohkan mobil dinas di provinsi Jawa Timur. "Saya tidak tahu jumlahnya berapa. Tapi,  kondisinya sudah sebagian rusak," kata dia. Pemda, menurut dia, harus semangat menagih mobil-mobil dinas tersebut.

Namun demikian, sambungnya, kerusakan itu tidak masalah yang penting bisa kembali ke negara. "Bagi KPK ini adalah langkah penyelamatan aset," tambahnya.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024