Pansus RUU Pemilu Minta Masukan Media, Termasuk VIVA Group

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan pansus akan mendatangi 10 grup media untuk mendapatkan masukan terkait RUU Pemilu yang tentunya berkaitan dengan media.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

"Kita mulai Senin ke media massa. Ada sekitar 10 grup yang akan didatangi pansus. Besok kita bagi tugas. Kita bagi rata," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Ia menjelaskan kedatangannya untuk meminta pendapat soal kepemiluan secara umum maupun kepentingan media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk ikut serta dalam menyemarakkan pemilu 2019.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Misal soal keterliban media massa dalam massa kampanye, melakukan sosialisasi terhadap calon presiden, anggota DPR. Ketiga, misal rambu-rambu yang diberikan UU pemilu terhadap isu-isu yang boleh diangkat ke media massa maupun media sosial. Penegasan soal batasan-batasan isu-isu SARA seperti apa yang boleh dikembangkan oleh media massa," kata Lukman.

Ia menyebutkan 10 grup media tersebut di antaranya Kompas gramedia group, Transmedia Group, MNC Group, JPNN, Mahaka, VIVA Group, dan LPP. Secara ideal setidaknya akan ada tiga orang anggota pansus yang akan berkunjung ke media tersebut.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada
Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021