- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berharap, perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok bisa diputus dengan objektif.
Dia menilai, perkara tersebut memuat unsur politis. "Tentu, PDIP berharap, proses ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, karena yang terjadi kecenderungannya ada politisasi terhadap kasus ini," kata Hendra, di sela peringatan HUT PDIP di JCC, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Jika Ahok diputus bersalah dan harus dipenjara, kata Hendra, PDIP tidak mempermasalahkan hal itu, asalkan keputusan tersebut dibuat secara objektif.
"Kalau itu merupakan penilaian dan pertimbangan hukum, tidak ada masalah ya, yang jadi masalah kalau semua keputusan ini didasarkan pada istilah kami mobokrasi dan politik emosi," ujarnya.
Hendra mengaku belum menyiapkan skenario, apakah calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dimajukan menjadi calon gubernur jika Ahok harus mendekam di penjara.
"Semua ada ketentuan undang-undangnya. Kami sekarang mengharapkan pilkada berjalan aman ini adalah, saat di mana rakyat memilih tanpa rasa takut dan intimidasi," katanya.
Hari ini, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Sidang hari ini, merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156a, atau Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)