DPR Minta Alasan Komprehensif Soal Penempatan TKA di BUMN

Rapat Komisi VI dengan Pemerintah.
Sumber :
  • Chandra G.A/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan secara komprehensif terkait keinginannya menempatkan tenaga ahli asing (orang bule) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

"Sangat penting Presiden Jokowi menjelaskan alasannya secara konstitusional dibalik keinginannya menempatkan orang asing di BUMN," kata politisi PDIP ini di Senin, Senin 9 Januari 2017.

Selain itu, lanjutnya, penempatan tenaga ahli asing di BUMN juga dikhawatirkan tenaga ahli asing tersebut tidak memahami amanat UU BUMN nantinya.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

"Kita takut pakai CEO asing itu dia hanya memperhatikan Pasal 2 point b UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tapi mengabaikan point c dan e di Pasal 2 tersebut. Apalagi aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi dan ekonomi lemah. Kita tahulah pola pikir CEO asing itu kapitalisme. hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan koperasi," kata bendahara Megawati Institute ini.

Meskipun keinginan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan UU BUMN, kata dia, namun yang perlu dipahami adalah kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat konstitusi.

Tebar Kehangatan di Safari Ramadan BUMN 2024, Kementerian BUMN dan Bank Mandiri Gelar Pasar Murah

"Saat ini melanggar UU sih enggak. Tapi pola pikir CEO asing itu kan kapitalis. nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan pasal 33 dan Pasal 2 UU BUMN. kan bisa kacau. CEO asing nanti tujuannya hanya mengejar keuntungan saja, lupa ayat c dan e," katanya.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan berupaya membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN termasuk tata cara penempatan Direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan kapabilitas yang tentunya dalam revisi UU BUMN tersebut nantinya akan memprioritaskan anak bangsa bukan orang asing.

"Di UU BUMN yang baru akan diatur lebih terperinci mengenai tata cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Di UU yang lama tidak diatur terperinci. Karena banyak menempatkan direksi BUMN berdasarkan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi maka kinerja BUMN tidak akan maksimal," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, yang perlu dipikirkan pemerintah adalah membenahi proses rekruitmennya bukan soal kemampuan anak bangsa yang tidak siap mengelola BUMNnya.

"Yang salah proses seleksi dan rekruitmennya kalau kinerja BUMN enggak bagus. Bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekruitmennya enggak clear ya berat," katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya