Pemerintah Siapkan 'Task Force' Pengawasan Orang Asing

Kemenaker saat temukan 18 TKA asal China langgar izin.
Sumber :
  • Kemenaker RI

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengakui, masih ada tenaga asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Bahkan ada yang melakukan tindak kriminal. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing yang masuk Indonesia.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

"Jadi pengawasan terhadap tenaga kerja asing atau orang asing dahulu kita pernah punya namanya POA di Kepolisian. Saat zaman Orde Baru itu, kita punya yang namanya POA (Pengawasan Orang Asing). Tapi dengan Undang-undang Imigrasi yang baru itu dihapuskan, dibubarkan," kata Wiranto di Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Saat ini, pemerintah tidak memiliki lagi lembaga seperti itu, sehingga pengawasan orang asing ke Indonesia memang cenderung longgar. Keberadaan imigrasi dan Interpol serta Kepolisian hanya mengawasi pendatang di pintu masuk dan saat mereka baru tiba dari luar negeri.

Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan

"Itu kan hanya mengawasi pada saat masuk misal di Jakarta kemudian tinggal di daerah mana. Tapi tatkala mereka bergerak dari Jakarta ke Surabaya sudah lepas kontrol. Nah nanti harus ada satu kontrol di mana pun mereka berada dan harus diawasi," ujarnya menambahkan.

Dalam rapat terbatas dengan tujuh menteri kali ini, pemerintah akan merancang ulang pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada perbuatan ilegal dan kriminal yang dilakukan orang asing di Indonesia. 

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

"Kami sepakat bahwa mencoba merumuskan kembali bagaimana orang asing di Indonesia itu pergerakannya saat mulai tetap termonitor sehingga mereka tidak menjadi bagian yang masuk ke Indonesia untuk maksud-maksud tertentu. Apa terorisme atau tenaga kerja ilegal apa pergerakan narkoba. Tadi sudah kami putuskan bahwa itu akan kami bangun kembali," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin mengakui, bahwa lembaga pengawasan orang asing yang awalnya berada di Kepolisian memang sudah tidak ada sejak tahun 2011. "Sekarang mau dibangkitkan lagi, keputusan rapat," kata Wakapolri.

Menurut Syafruddin, task force 'satuan tugas' pengawasan orang asing yang sedang dirumuskan, nantinya akan berada di bawah pengawasan Menko Polhulkam.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya