Nasdem Nilai Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Wajar

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai wajar adanya kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Menurutnya, kenaikan itu berkaitan dengan inflasi dan sebagainya.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

"Jadi tidak sepenuhnya kebijakan datangnya dari kepolisian. Tapi ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah. Jadi itu dalam konteks penyesuaian harga terhadap situasi perkembangan dalam perekonomian yang sedang berjalan sekarang," kata Taufiqulhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 4 Januari 2017.

Meskipun demikian, ia berharap kenaikan itu dijadikan sebagai momentum peningkatan pelayanan pada masyarakat. Termasuk seiring dengan berjalannya program sapu bersih pungutan liar.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

"Membuat rasa kepercayaan menjadi lebih baik, kenaikan-kenaikan seperti itu tak ada dampak negatif selama pelayanan baik. Tapi kalau pelayanan tidak baik, masyarakat jadi tak puas. Jadi saya harap pelayanan harus ditingkatkan di mana-mana, bukan hanya di Jakarta, jadi bisa dikelola dengan baik," kata Taufiqulhadi.

Terkait dengan sosialisasi yang relatif singkat, menurutnya, untuk hal ini tak perlu disosialisasikan seperti sebuah undang-undang. Sosialisasi undang-undang bisa dilakukan efektif selama satu tahun lebih. Tapi untuk pajak dan retribusi, cukup pemberitahuan saja sudah cukup dan efektif.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya