Gerindra: Kenaikan Pajak Kendaraan Cekik Rakyat

Ilustrasi sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengkritik langkah pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurutnya, langkah tersebut justru membebani rakyat.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

"Ini tidak tepat. Ini bukti pemerintah makin mencekik ekonomi masyarakat, terutama kaum buruh, petani, nelayan dan pedagang yang memiliki sepeda motor dan itu pun banyak dari hasil kredit," kata Arief saat dihubungi, Rabu, 4 Januari 2017.

Arief menjelaskan bahwa hasil pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah tidak sebanding dengan layanan jalanan umum yang digunakan pengendara kendaraan bermotor.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

"Contoh seperti penggunaan badan jalan untuk busway yang dibangun dari hasil pajak kendaraan bermotor. Itu salah satu bukti kalau pemerintah ngerampok hasil pajak kendaraan bermotor, yang dibayarkan oleh masyarakat dan fasilitas jalan diberikan kepada badan usaha. Yang dari awal tidak berpartisipasi membayar pajak, sekalipun perusahaan operator busway itu milik negara," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, kenaikan biaya STNK dan BPKB pasti akan berdampak pada meningkatnya inflasi, dan menjadi biaya ekonomi tinggi di sektor transportasi barang jasa serta logistik yang akan semakin memperburuk perekonomian nasional dan ekonomi rumah tangga.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

"Pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat dan tabungan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, kalau sudah begitu dampak akhirnya adalah PHK buruh dan siap-siap buruh Indonesia diganti TKA China yang banyak dan tidak pernah bayar Pajak PPh," tegasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif STNK dan BPKB menunjukkan bila pemerintah Jokowi- JK sudah kalap, karena target penerimaan Pajak tidak pernah mencapai target. Padahal pemerintah sudah menjalankan tax amnesty untuk mengumpulkan dana dari pengemplang pajak dan koruptor.

"Dan tambah kalap lagi ngejar Pajak BPKB dan STNK karena cita cita Jokowi dalam pembangunan proyek infrastruktur senilai Rp5000 triliun belum ada yang jalan, karena tidak ada dananya, baik dari investor asing maupun pembiayaan lokal dari PMDN dan pemerintah," tuturnya.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Peraturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya