Bawaslu Sebut ASN Takut Jika Tak Memihak Paslon

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Salah satu pelanggaran kampanye Pilkada serentak 2017 yang telah berjalan dua bulan terbanyak, yakni soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan ASN banyak diketahui tidak netral mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Padahal, dukungan tersebut bukan karena permintaan paslon tetapi karena keinginan ASN itu sendiri.

"Ini soal budaya birokrasi, maksudnya pasangan calon tidak menghendaki (dukungan ASN). Tapi budayanya ASN justru ketakutan kalau tidak memihak. Memang, ada juga yang mobilisasi menyangkut kode-kode tertentu dari paslon," ujar Daniel di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2016.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Karena itu, diakui Bawaslu, susah untuk mengingatkan agar para ASN tersebut tidak ikut terlibat mendukung salah satu paslon yang bertarung di Pilkada.

"Jadi problem lebih pada membangun budaya untuk membantu para pihak yang dilarang berkampanye tidak melakukan kampanye. Ini soal kebiasaan," ujar Daniel.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

Untuk itu, pihaknya telah mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas agar ANS jera dan tidak diikuti lainnya. Pihaknya juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi aktif memantau.

Selain keterlibatan ASN, pelanggaran yang paling banyak dicatat Bawaslu adalah soal pidana kampanye, seperti perusakan alat peraga kampanye banyak ditemukan di daerah. "Ini mungkin masih di awal. Prediksi kita di Januari, karena ada rapat umum, ada soal debat, jadi eskalasi tingginya pelanggaran di Januari," kata Daniel.

Meski demikian, menurutnya, tahapan kampanye yang telah berjalan dua bulan masih belum menunjukkan angka rawan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya