Netralitas Moderator Kunci Sukses Debat Kandidat Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Tahapan kampanye debat publik terbuka antarpasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 mendatang.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengingatkan agar 101 daerah yang menggelar Pilkada untuk memilih panelis dan moderator debat yang netral.

"Prinsip-prinsip yang harus dipatuhi, panelis maupun moderator adalah orang yang netral dan disetujui oleh tim kampanye pasangan calon," kata Juri di kantor KPU, Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2016.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Selain harus netral, kata Juri, panelis khususnya harus menguasai bidang yang didebatkan. "Jadi harus menguasai masalah, itu prinsipnya," ungkap Juri.

Meski demikian, secara umum, Juri menambahkan tidak memberi atensi khusus debat publik harus digelar seperti. Ia pun menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing penyelenggara Pilkada di 101 daerah.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

"Format bakunya untuk debat tidak ada, kecuali prinsip-prinsip yang harus dipatuhi. Silakan kepada teman-teman daerah dan didiskusikan dengan tim pasangan calon. Yang penting formatnya disetujui antara KPU dan tim paslon. Jangan sampai ada yang tidak setuju, Debat juga harus disiarkan oleh televisi," ungkap Juri.  

Diketahui, untuk debat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sendiri akan digelar tiga kali, antara lain pada tanggal 13 Januari, 27 Januari dan 10 Februari 2017.

Bahkan acara debat tersebut akan secara langsung ditayangkan di 12 stasiun televisi lokal dan nasional. Masing-masing debat, akan disiarkan oleh televisi yang sudah dibagi hak siarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya