Urgensi Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan sedang melakukan lobi untuk bisa membentuk panitia khusus Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, panitia kerja TKA kkomisi IX yang sudah pernah memberikan sejumlah rekomendasi diabaikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

"Masih lobi-lobi. Ingin dibentuk pansus agar lebih memiliki kekuatan hukum. Karena beberapa panja tampaknya masih dianggap angin. Dan jika sudah lintas komisi maka fungsi pengawasan dan pencegahan TKA asing ilegal ini bisa lebih komprehensif," kata Dede saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.

Ia menyebutkan rekomendasi panja TKA komisi IX berisi lima poin. Di antaranya Komisi IX DPR RI meminta Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan menambah jumlah tenaga pengawas serta melakukan pemeriksaaan dan pantauan langsung di lapangan.

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

"Kedua, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenaker untuk segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS dan Pemerintah Daerah. Dalam pembentukan Satuan Tugas Pengawasan TKA ini, diharapkan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI," kata Dede.

Ketiga,  Komisi  IX DPR RI meminta kepada kemenaker untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap TKA yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa berdasarkan Perpres Nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan.

Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

"Keempat, komisi IX DPR RI meminta Kemenaker RI untuk merevisi Permenaker RI Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker RI Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja asing, karena penggunaan TKA melalui kebijakan turnkey project bertentangan dengan Pasal 42 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Dede.

Terakhir, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menegakan peraturan perundangan  mengenai TKA dan memberikan kesempatan kepada pekerja lokal dalam program pembangunan infrastruktur dan investasi asing diberbagai bidang serta melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi kepada instansi terkait.

"(Terbentuknya pansus TKA) Masih diupayakan, karena kita kepotong reses. Orang-orangnya sudah ke dapil semua. Tahun depan dilanjutkan lobinya," kata Dede.

Saat ditanya apakah nantinya rekomendasi panja komisi IX akan didorong agar masuk ke dalam pansus sehingga bisa mengikat secara hukum, ia belum bisa memastikannya. Sebab nanti dalam pansus, komisi terkait akan memberikan masukannya.

"Kita tunggu saja Tentu kami harus mendapat dukungan dulu di paripurna," kata Dede.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya