Pimpinan DPR: Sidang Ahok Harus Terus Terbuka

Persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id - Sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus mendapat perhatian masyarakat. Sidang pada Rabu pagi tadi sendiri sudah memasuki sidang ketiga.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sementara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat juga ikut menyimak jalannya persidangan itu. Pimpinan DPR berharap asas hukum benar-benar dijunjung dalam proses tersebut.

"Karena kita juga menganut asas hukum. Di NKRI ini asas hukum menjadi panglimanya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Agus juga mengingatkan proses hukum harus melalui dengan baik tahapan-tahapan yang telah diatur. Sementara tahapan sidang Ahok juga disebut masih akan panjang.

"Saya lihat proses hukum ini masih jauh, masih ada banding, kasasi, dan lain sebagainya," ujar Agus.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Kemudian, Agus juga meminta proses Ahok terus dilakukan secara terbuka untuk masyarakat luas. "Yang jelas kita harus mendorong aparat melaksanakan pengadilan ini secara terang benderang transparan dan akuntabel," kata Agus.

Sebelumnya, Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022