Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Jatuhkan Sanksi Denda

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi I DPR berjanji untuk memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia, sebagai pengawas siaran publik. Anggota Komisi I DPR Biem Benyamin mengatakan, penguatan itu diberikan melalui Revisi Undang-Undang tentang penyiaran. Naskah revisi itu tengah dibahas Komisi I.

KPI Gelar Rakernas, Ingin Rumuskan Kebijakan Baru

"Nanti kita ingin memperkuat KPI, bahwa masyarakat bersama KPI, artinya ketika ini diperkuat dan berguna untuk masyarakat maka kaitannya dengan penyiaran Indonesia," kata Biem dalam acara refleksi akhir tahun KPI di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Salah satu poin yang akan diatur dalam revisi nanti adalah pendanaan KPI Pusat dan Daerah, yang akan sama-sama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara. Hal itu dimaksudkan agar ada kesamaan sikap antara KPI pusat dan daerah.

Polisi Ungkap 2 Kendala Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

"Kalau kita melihat sekarang, KPI pusat dan KPI daerah agak terpisah dalam mengambil sikap," ujarnya.

Menurut Biem, KPI juga akan diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun denda.

Pengamat: Laporan Diabaikan Polisi, Korban Pelecehan KPI Makin Drop

"Kami belum menentukan dendanya berapa dan bagaimana. Tentunya supaya nanti juga ini lebih enak, nanti dari dewan yang akan menentukan. Kami juga akan menerima masukan-masukan dari masyarakat luas, stakeholder penyiaran," katanya.

Selain itu, kata Biem, RUU Penyiaran tersebut juga mewajibkan saluran TV berubah dari analog menjadi digital. "Begitu undang-undang penyiaran selesai, TV harus mengubah dari analog ke digital," kata Biem. (ase)

Ilustrasi kekerasan.

Komnas HAM Buka-bukaan Perundungan Keji terhadap MS Si Pegawai KPI

Komnas HAM menyelesaikan serangkaian penyelidikan yang bertalian dengan dugaan pelanggaran HAM terhadap pegawai KPI berinisial MS. Korban mengalami trauma berat.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2021