- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berkomentar soal aksi FPI yang mendatangi delapan mal dan tempat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur terkait fatwa MUI yang melarang pemakaian atribut Natal bagi karyawan muslim.
"Jadi tak usah saling curiga-mencurigai. Rasa toleransi, keindonesiaan harus kita hargai. Tidak usah curiga dan membenci," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia menambahkan, prinsip yang ada pada Pancasila adalah toleransi antar umat beragama. Dengan toleransi, maka perbedaan tidak menjadi kebencian. "Kita tak usah benci agama lain," kata Politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Polres Kulonprogo DIY telah mengeluarkan surat dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 juga Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016.
Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan agar tidak mewajibkan kepada karyawan muslim menggunakan atribut non-muslim jelang perayaan Natal.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian justru tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo tersebut. Dia menyayangkan kebijakan anak buahnya. (ase)