Politisi PKB Nilai Fatwa MUI soal Atribut Natal Tak Relevan

Sinterklas menyambut Natal dan Tahun Baru di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta .
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, yang mengurus bidang agama dan sosial, Abdul Malik Haramain, menyoroti adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan menggunakan atribut Natal bagi pemeluk Islam. Politikus PKB itu menyatakan bahwa fatwa yang berisi larangan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional.

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

"Tanpa adanya larangan itu, umat Islam tidak akan memakai simbol-simbol agama lain karena sudah menjadi keyakinan kita semua (umat Islam)," kata Abdul melalui sambungan telepon, Senin 19 Desember 2016.

Dia karena itu menyarankan agar MUI lebih tepat memberikan saran saja. Sementara fatwa, menurutnya, terkesan mengandung paksaan.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

"Lebih baik MUI memberikan saran bukan fatwa. Jadi bukan karena dipaksa," ujar Abdul lagi.

Dia meminta agar fatwa tersebut jangan sampai mengganggu kebinekaan. Hal tersebut dinilainya berpotensi mengusik keharmonisan antar umat beragama.

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

"Ya mungkin tidak sampai ke situ (mengganggu kebinekaan) tapi cukup menganggu sikap toleransi hubungan antara agama yang sudah terbangun baik. Fatwa MUI harus dipirkan efek jangka panjangnya," katanya.

Hal tersebut disampaikan Abdul menyusul adanya fatwa MUI yang melarang penggunaan atribut bernuansa Natal bagi karyawan muslim di perusahaan termasuk pusat-pusat perbelanjaan. Belakangan fatwa MUI itu mengundang pro dan kontra di publik.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya