Polisi: Eko Patrio Tak Diperiksa, Tapi Cuma Beri Klarifikasi

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Andriyanto, meluruskan kabar bahwa kedatangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, ke Kantor Bareskrim Mabes Polri guna memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang dimuat di sejumlah media. Jadi dia bukan diperiksa.

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Maka, Agus menyebut bahwa keterangan yang diberikan Eko di Mabes hari ini tidak masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Enggak namanya juga klarifikasi. Interview kan biasa saja. Ngobrol kan bisa, menyerahkan klarifikasi kan bisa. Interview itu macam-macam caranya. Tidak mesti harus dituangkan dalam BAP," tutur dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memanggil Eko Patrio, namun mengundang untuk mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyebut kalau Eko telah menuduh bahwa penangkapan kelompok teroris di Bekasi yang dilakukan Densus 88, adalah upaya polisi untuk mengalihkan isu dari ramainya berita kasus penistaan agama.

"Bukan panggil, tapi kita undang untuk klarifikasi terkait dengan berita-berita yang mengatakan bahwa pengalihan isu dan sebagainya ini kan rawan yang seperti ini. Jangan memancing masyarakat menjadi resah," ucapnya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Maka dari itu, agar kasus itu segera tuntas mereka pun mengundang Eko Patrio.

"Agar cepat selesai, apakah ini ada pihak lain yang memanfaatkan ketokohan pak Eko Patrio atau punya niat lain. Akan ketahuan setelah kita melakukan penelusuran dan pendalaman," tambahnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kedatangan Eko ke Kantor Bareskrim Mabes Polri hari ini tidak butuh izin Presiden. "Kan penyelidikan. Kalau penyidikan, ya harus izin Presiden," lanjut Agus.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya