- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menegaskan upaya banding akan dilakukan atas putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena persoalan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dianggap sudah final di internal PKS.
"Itu harus melalui prosedur yang ada dalam konstitusi PKS. Soal kami menghadapi putusan pengadilan, kami akan banding. Bahkan kalau perlu sampai kasasi dan segala macam," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Saat ditanya soal kemungkinan negosiasi ulang antara PKS dan Fahri Hamzah, Tifatul menegaskan PKS telah memberi opsi kepada Fahri agar kembali PKS. Namun Fahri justru menuntut balik partainya.
"Dia tak minta maaf, malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai. Yang jelas secara
struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur, harus tanya PKS bukan sama yang lain," kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Ia mengatakan, apabila Fahri ingin kembali menjadi anggota PKS maka harus mendaftar kembali
menjadi anggota dan melewati prosedur yang panjang. Lalu Fahri harus minta maaf dan membuat surat pernyataan.
"Kami tak punya penjara, hakim, jaksa. Tapi kiai-kiai. Dari awal saya katakan minta maaf
selesai, tapi dia memperpanjangnya. Kader semua sudah paham masalahnya," kata Menteri era
Presiden SBY ini. (ase)