Menang Putusan PN Jaksel, Ini Kata Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah akhirnya bisa bernapas lega paska putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkannya atas gugatan perdata terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

"Saya mengucapkan terima kasih. Alhamdulillah tepat tanggal 14 Desember, sehari sebelum paripurna penutup besok (Kamis) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan saya," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Ia menjelaskan pada intinya putusan tersebut menyebutkan smua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal demi hukum seluruh keputusan yang dibuat tergugat 1 terkait pemeriksaan dan persidangan.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Secara eksplisit menyatakan batal demi hukum tergugat 2 terkait pemberhentian dari semua jenjang keanggotaan. Diantara alasan yang diungkap majelis hakim karena mahkamah partai atau majelis tahkim dinyatakan tak sah karena melakukan persidangan sebelum adanya keputusan pengesahan kementerian hukum dan HAM," kata Fahri.

Ia mengatakan pemberhentiannya sebagai anggota partai, mengganti antar waktu dirinya sebagai anggota DPR, dan perintah pergantiannya sebagai pimpinan DPR menjadi tak sah.

Terima Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Sekjen PKS: Masalah Hukum Itu Lain Ceritanya

"Selain menyatakan batal surat-surat yang pernah dibuat. Juga memperkuat provisi yang sudah diambil yaitu meminta pada semua pihak agar tidak melakukan perubahan terhadap posisi saya sebagai anggota partai, anggota DPR, pimpinan DPR sampai putusan pengadilan yang sudah tetap," kata Fahri.

Menurutnya, keputusan ini menjadi hadiah bagi kader-kader PKS di seluruh Indonesia. Sebab posisinya selama ini membuat kader PKS lainnya berada dalam keadaan dilematis. Bahkan ketika provisi sudah diputuskan PN Jaksel, ia menuding ada oknum yang bekerja menekan kader agar tak berinteraksi dengannya.

"Fraksi pun yang seharusnya mengerti hukum juga bisa dibilang dilarang berkomunikasi dengan saya. Ini semua menandakan seolah kita semua diseret untuk melanggar hukum dan tak taat pada pengadilan," kata Fahri.

Ia melanjutkan dengan keputusan ini, sebagai warga negara harus taat pada hukum. Gugatannya ia tekankan bukan untuk melawan orang per orang. Tapi gugatannya dilakukan agar PKS bermigrasi dari mentalitas partai yang merupakan kelompok yang berasal dari institusi non politik dan bermigrasi ke dalam negara.

"Kalau partai komitmen dengan masyarakat madani, cara-cara mengambil keputusan pun harus beradab, penuh dengan etika dan standar hukum. PKS harus belajar jadi partai modern kalau kita mau memodernisasi. Harus siap terbuka kalau ingin Indonesia jadi negara terbuka dan demokratis. PKS harus siap tegakkan demokrasi di partainya kalau ingin dirikan demokrasi di Indonesia," kata Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya