Pengadilan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah, PKS Banding

Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata Fahri Hamzah atas keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menanggapi hal tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan putusan tersebut baru pada tingkat pertama.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Ya betul ada keputusan tersebut. Itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul dalam pesan singkat kepada VIVA.co.id, Rabu 14 Desember 2016.

Sohibul menjelaskan, dalam hierarki hukum di Indonesia masih ada upaya jalan hukum yang berikutnya yakni banding. PKS kata dia, akan menempuh proses hukum tersebut.

"Masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding lalu kasasi dan PK atau peninjauan kembali," ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, Sohibul Iman mengatakan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS telah memutuskan akan menempuh upaya banding.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"DPTP PKS sudah memutuskan banding, insya Allah kami ikhtiar sebaik-baiknya," kata Sohibul.

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana terkait penyebaran berita bohong.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022