Delapan Daerah Belum Tetapkan DPT untuk Pilkada 2017

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dari total 138 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak 2017, delapan kabupaten/kota belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka menunda 4 sampai 7 hari usai batas waktu terakhir penetapan DPT tingkat provinsi yakni 8 Desember.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, bahwa delapan daerah tersebut awalnya sudah ingin mengadakan rapat pleno untuk penetapan DPT. Hanya saja, dalam rapat tersebut, KPU setempat menerima banyak masukan dan catatan dari Panwaslu.

"Panwaslu memberikan rekomendasi dalam rapat pleno untuk menunda penetapan DPT. Penundaan itu untuk cek kembali data pemilih di daerah itu. Sebab, diketahui masih ada beberapa pemilih di daerahnya yang belum masuk DPT. Jadi itu tidak masalah yang penting beres," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2016.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Delapan daerah tersebut antara lain, Kabupaten Buru di Maluku, Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, Kabupaten Flores Timur di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Sarmi di Papua, dan Kabupaten Muna Barat di Sulawesi Tenggara.

Hadar menerangkan, di Kabupaten Nduga misalnya, DPT belum bisa ditetapkan karena ada kesulitan transportasi yang dialami petugas pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Imbasnya, Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum bisa membawakan data pemilih ke KPU Kabupaten Nduga.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

"Ini memang kesulitan teknis. Mereka belum bisa berkumpul karena masalah transportasi. Sedangkan kalau di Sarmi, penetapan DPT belum bisa dilakukan karena ada honor penyelenggara yang belum dibayar," kata dia.

Atas penundaan tersebut, Hadar menambahkan, KPU pusat bisa memahami keputusan tersebut dan menilai itu tidak menjadi masalah. Sebab, penundaan penetapan di delapan daerah tersebut menjadi keputusan di tingkat daerah yang bersangkutan.

"Memang sudah diputuskan di tingkat daerah. Tapi mereka berusaha secepatnya, sekeras mungkin," ujar dia.

Hadar juga menjamin, penundaan tersebut tidak akan berdampak pada penyediaan logistik. Karena, waktu penyediaan logistik seperti surat suara masih lama.

"Saat ini memang dalam proses pengadaan tender untuk logistik. Namun, proses produksinya tentu masih lama. Mulai produksi itu kan masih nanti. Tidak terlalu sulit. Memesannya kan enggak dari sekarang juga. Jadi enggak berpengaruh. Ini cuma 8 daerah. Paling lama selesai ya dalam waktu sepekan." 

Pilkada serentak 2017 akan diikuti 101 daerah. Rinciannya, 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Batas penetapan DPT untuk tingkat kabupaten/kota dijadwalkan pada 6 Desember 2016. Sedangkan, tingkat provinsi pada 8 Desember.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya