PPP Setuju Posisi Ketua DPR Dijabat Partai Pemenang Pemilu

Setya Novanto menjabat Ketua DPR lagi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Wacana penambahan kursi wakil ketua DPR melalui revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 dimunculkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu kemudian direspons beragam oleh fraksi-fraksi di DPR. Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, Fraksi PPP sepakat dengan wacana revisi itu.

PPP Kritik Menteri Agama soal Permen Majelis Taklim

"Tapi agar prosedural, usulan tersebut perlu masuk Prolegnas 2017. Secara konten, revisi tidak sekadar dimaksudkan untuk menambah kuota pimpinan saja, tapi juga perlu dirumuskan kembali mengenai komposisi pimpinan DPR," kata Baidowi di Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Menurut Anggota Komisi II tersebut, jabatan ketua DPR idealnya memang dijabat oleh partai pemilik kursi terbanyak di parlemen seperti yang diterapkan di DPRD provinsi dan kabupaten serta kota. Juga, kata dia, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009, di mana paket pimpinan DPR diberikan kepada lima partai politik (parpol) pemilik kursi terbanyak sesuai urutan.

Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, PPP: Tidak Perlu

Sementara itu, UU MD3 yang sekarang terkait pimpinan DPR disebut lahir dalam situasi dan konstelasi politik sesuai Pemilihan Presiden 2014 yang sempat menyebabkan kondisi politik Tanah Air memanas pada saat itu. "Saat ini konstelasi politik tersebut sudah tidak relevan lagi. Maka kami setuju dengan revisi UU MD3," ujarnya.

Menurut Baidowi, ada dua kemungkinan yang berkembang terkait revisi ini. Pertama, memberikan kursi ketua pada pemenang Pemilu. Kedua, menambah kursi wakil ketua DPR. "PPP lebih sepakat agar kursi ketua DPR diberikan pada pemilik kursi terbanyak di DPR," kata Baidowi. (ase)

PPP Menuju Islah, Humphrey: Semakin Jelas Arah Dua Kubu Serius Menyatu
Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid soal RUU Ketahanan Keluarga

Gerindra belum setuju usul RUU Ketahanan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2020