Soal Rehabilitasi, Ade Komarudin Diminta Tiru Setya Novanto

Ade Komarudin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Peninjauan kembali dan rehabilitasi nama Ade Komarudin atas sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan disebut sangat mungkin dilakukan. Namun Anggota MKD Maman Imanulhaq mengingatkan bahwa argumentasi yang dibangun untuk upaya itu, harus kuat.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Argumentasi yang dimaksud adalah novum atau bukti baru yang menyatakan Ade tidak seperti yang didakwakan MKD. Salah satu contoh kasus yang bisa dirujuk, bukti yang pernah diajukan Setya Novanto terkait kasus "Papa Minta Saham" yang sempat menjeratnya.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Dia ajukan bukti baru seperti Setnov (Setya Novanto) bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK. Lalu dia bawa putusan MK itu," ujar Maman.

Maman menyatakan, MKD bisa menyesuaikan jika ada bukti baru yang diajukan. Dengan demikian rehabilitasi nama baik Ade Komarudin (Akom) bisa dipulihkan kembali. Hal itu disampaikan Maman menyusul wacana peninjauan kembali dan rehabilitasi yang rencananya akan diajukan Ade karena tidak terima diberi sanksi pemberhentian oleh MKD. "Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," kata Maman lagi.

Terima Laporan Terkait Azis Syamsuddin, MKD Akan Bahas Usai Reses
Fadli Zon saat diwawancara awak media.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR gegara cuitannya di Twitter soal invisible hand UU Ciptaker.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2021